Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Musi Rawas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Alasan Lain Jamaludin Praperadilan Kejari Kotim

  • Oleh Naco
  • 25 Mei 2018 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala BPN Kotim, Jamaludin kembali mempraperadilankan Kejaksaan Negeri Kotim. Selain soal penetapan sebagai tersangka dan mengaku tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, alasan lain Jamaludin yakni soal pasal.

Jamaludin melalui kuasa hukumnya Kartika Candrasari menyebutkan dalam surat penetapan tersangka Jamaludin, tidak ada pasal dicantumkan.

Terkait itu, Kejari Kotim tidak gentar melawan gugatan tersangka tersebut. Korps Adhyaksa siap menjawab gugatan pria yang sudah dua kali menyandang status sebagai tersangka yakni IP4T dan Tanah Dinas Pendidikan itu.

"Tidak masalah sebenarnya kita dipraperadilankan. Kita sudah siap, apa yang kita lakukan sudah sesuai prosedur," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Hendriansyah, Jumat (25/5/2018).

Hendriansyah menambahkan, menangnya mereka dalam menghadapi praperdailan tersangka pada kasus IP4T lalu membuktikan penyidik dalam melakukan penetapan tersangka mengedepankan prosedural.

"Hak tersangka untuk melakukan praperadilan. Kami siap menghadapi sidang yang akan digelar Senin (28/5/2018) mendatang," pungkasnya.(NACO/B-11)

Berita Terbaru