Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Jawaban Kejaksaan terhadap Gugatan Kedua Praperadilan Mantan Kepala BPN Kotim

  • Oleh Naco
  • 28 Mei 2018 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) menjawab gugatan mantan Kepala BPN Kotawaringin Timur, Jamaludin dalam praperadilannya itu mulai dari soal penetapan tersangka hingga alat bukti.

Itu disampaikan melalui jawaban yang dikuasakan kepada tim jaksa praperadilam Dewi Khartika, Arie Kesumawati, Lady Lanny Tarore dan Lilim Haryadi.

"Perlu diingat pemohon bahwa penyidik tidak hanya memeriksa satu kali sebagai tersangka melainkan  juga sebagai saksi yang dibuat dalam berita acara pada 26 Maret 2018," kata jaksa, menjawab dalil yang menganggap tersangka tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, Senin (28/5/2018).

Soal tidak cukup bukti juga dibantah oleh jaksa. Di mana dasar penetapan tersangka itu melalui keterangan saksi dan dokumen yang disita. Total saksi yang diperiksa sebanyak 16 orang sementara alat bukti surat di sita dari BPN dan dari kelurahan.

Bahkan penetapan tersangka yang dinilai premature dan merupakan tindakan kesewenang-wenangan serta bertentangan dengan asas kepastian hukum juga dijawab oleh jaksa.

Menurut jaksa, kuasa hukum Jamaludin justru keliru. Karena dengan ditetapkannya Jamaludim sebagai tersangka merupakan jaminan kepastian hukum baginya agat tindak pidananya segera dibuktikan kebenarannya oleh hakim untuk mendapatkan keputusan yang adil. 

Sementara dalil hak asasi dinilai tidak relevan. Selain itu proses penetapan Jamaludin sebagai tersangka sudah melalui ketentuan hukum acara pidana dan tidak melakukan tindakan kesewenang-wenangan. Sedangkan untuk kerugian mereka tidak menjawabnya karena dinilai bukan materi praperadilan.

Dari itu jaksa meminta kepada hakim tunggal Muslim Setiawan untuk menerima jawaban mereka dan menolak gugatam pemohon. Serta apa yang mereka lakukan dinilai sah dan bersifat pro justicia. (NACO/B-5)

Berita Terbaru