Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seleksi Calon Anggota KPU 4 Kabupaten Ini Diperpanjang, Apa Alasannya?

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 28 Mei 2018 - 16:04 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Seleksi  (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 7 Kabupaten terpaksa harus memperpanjang masa pendaftaran di 4 Kabupaten, yaitu dari 28 Mei-3 Juni 2018.

Empat Kabupaten tersebut adalah Katingan, Sukamara, Lamandau dan Murung Raya. Perpanjangan masa pendaftaran disebabkan beberapa hal.

Yang paling utama karena jumlah pendaftar di setiap kabupaten tidak mencukupi batas minimal pendaftar yang berjumlah 18 orang.

Jika dijumlahkan ada 114 pendaftar, berikut rincian pendaftar calon anggota KPU di 7 Kabupaten. Pulang Pisau 19 orang, Barito Timur 24 orang, Katingan 14 orang, Seruyan 19 orang, Sukamara 12 orang, Lamandau 14 orang dan Murung Raya 12 orang. 

Salah satu alasan lain minimnya minat pendaftar di 4 Kabupaten tersebut karena calon dari kalangan ASN yang mendominasi, tidak mendapat izin dari bupati, tempatnya bekerja.

"Jika ada calon dari ASN syaratnya harus mendapat izin dari kepala daerah tempatnya bekerja namun saya dapat info, sebenarnya banyak saja yang berminat terutama dari kalangan ASN, tetapi setelah diajukan izin ke bupati tidak diizinkan oleh kepala daerahnya," ujar anggota Timsel KPU Rita Rahmaniati, Senin (28/5/2018). (GAZALI/B-5)

Berita Terbaru