Software Monitoring dan Evaluasi Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotim Kembali Jebloskan Satu Budak Pil Terlarang ke Balik Jeruji Besi

  • Oleh Tim Borneonews
  • 28 Mei 2018 - 19:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotim terus menabuh genderang perang terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Satu hari pascamengungkap kasus 6.200 zenith, Satuan Reserse Narkoba kembali menciduk seorang budak pil terlarang tersebut, Senin (28/5/2018) siang.

"Tersangka atas nama Arf alias Ip (53). Barang bukti yang diamankan sekitar 107 butir zenith," kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel.

Tersangka ditangkap di kediamannya Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Senin siang sekitar pukul 12.30 WIB.

Ratusan butir zenith itu ditemukan di rak etalase kediaman tersangka. Selain itu, juga diamankan uang tunai sebesar Rp 295.000, yang diduga hasil penjualan. 

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui obat yang masuk kategori narkotika golongan I itu adalah miliknya. Tersangka pun tak berkutik saat digelandang menuju Polres Kotim.

"Pengungkapan ini hasil dari pengembangan kasus-kasus sebelumnya. Ini bentuk komitmen Polres Kotim untuk terus memberantas peredaran narkoba. Jangan coba-coba, pasti akan kami tindak tegas," kata Rommel.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Permenkes Nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika golongan I. Ancamannya, penjara minimal lima tahun. (TIM BORNEONEWS/B-11)

Berita Terbaru