Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Pengedar Sabu

  • 29 Mei 2018 - 09:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) kembali meringkus seorang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Seorang pria yang diamankan itu berinisial HAR (44), ditangkap di jalan masuk PT ATA, Desa Teluk Nyatu, Kecamatan Kurun, Sabtu (26/5/2018) lalu.

Kepala Satreskoba Polres Gunung Mas Iptu Damlias mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Yudi Yuliadin menyampaikan, penangkapan HAR berawal saat anggotanya mendapatkan informasi di tempak kejadian perkara (TKP) sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian anggota Satresnarkoba Gumas melakukan penyelidikan dan penangkapan. Saat itu terlapor telah membawa, menyimpan, memiliki menguasai 8 paket plastik klip sabu yang dibungkus dengan tisu yang disimpan didalam kantong plastik warna hitam, dengan berat kotor sekitar 5,5 gram. Diamankan pula telepon genggam Nokia dari pelaku.

"Barang bukti dan pelaku dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk dilakukan proses hukum," kata Damlias, Selasa (29/5/2018).

Kepada tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (EPRA SENTOSA/B-5)

Berita Terbaru