Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sumatra Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Siapa Tersangka Kasus Korupsi Tanah Dinas Pendidikan Selanjutnya?

  • Oleh Naco
  • 29 Mei 2018 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) kini terus mengembangkan kasus dugaan korupsi tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur. 

"Kita lihat nanti apakah ada tersangka berikutnya. Kita tunggu hasil perkembangan dari tim," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi, Selasa (29/5/2018).

Dalam kasus tanah Disdik yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Sampit ini penyidik Kejari Kotim baru menetapkan dua tersangka yakni Jamaludin mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim yang menerbitkan surat tanah di atas tanah Disdik tersebut.

Kemudian tersangka kedua adalah Darmawi mantan petugas ukur BPN Kotim yang ditugaskan untuk mengukur tanah itu sebelum sertifikat atas nama Yenny Theraya Sunaryo itu diterbitkan.

Sementara untuk saksi yang sudah dimintai keterangannya sekitar 16 orang. Mulai dari kalangan pejabat BPN Kotim, pihak kelurahan, mantan staf dan kepala Disdik Kotim hingga dua warga yang menjual tanah Disdik itu ke Yenny yakni Herino Berson Masal dan Yosua.

Sementara alat bukti dokumen yang disita penyidik dalam perkara ini merupakan sitaan dari kantor BPN Kotim dan dari kelurahan setempat.(NACO/B-5)

Berita Terbaru