Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Panen Sama-sama Saat Ditangkap Mantan Satpam Ditinggal Rekannya Kabur

  • Oleh Naco
  • 30 Mei 2018 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Andre, mantan satpam ini, harus menanggung perbuatannya. Sementara tiga rekannya yang bersamanya mencuri sawit perusahaan PT KMB yakni Tabel, Lolok dan Irus kabur dan kini jadi DPO polisi.

"Waktu itu sawit yang berhasil kami panen 125 jenjang. Rencana mau dijual namun saat itu belum sempat," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Rabu (30/5/2018).

Mantan satpam perusahaan itu dari keterangannya melakukan perbuatannya itu pada Sabtu (31/3/2018) di Blok N 04 Devisi 3 Estate BBGE PT KMB, Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang.

Saat itu ia bersama Lolok, Irus diajak oleh Tabel untuk panen sawit Tabrl yang lokasinya berdampingan dengan kebun perusahaan itu. Sebelum ke kebun mereka singgah ke pondok Tabel membagikan tugas mereka.

Sekitar pukul 08.00 wib mereka memanen sawit Tabel sekitar pukul 10.00 wib mereka memanen sawit PT KMB. Saat melakukan aksinya itu petugas keamanan mengetahuinya. 

Tabel, Lolok dan Irus berhasil kabur sementara warga Jalan Dusun Damai Sejati RT 3 RW 1 Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang itu berhasol diamankan.

Akibat perbuatannya itu PT KMB alami kerugian Rp3.442.500. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 107 huruf  d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru