Software Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Akasia yang Dicuri dari PT Kusuma Perkasawana Dijual ke PT Korintiga Hutani 

  • Oleh Naco
  • 30 Mei 2018 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus illegal loging kayu Akasia dengan terdakwa Budi Lugas Kristyawan mengungkap kalau kayu Akasia yang dicuri dari PT Kusuma Perkasawana di Desa Ayawan, Kabupaten Seruyan dijual kepada PT Korintiga Hutani (Korindo Group) perusahaan milik Jepang-Korea.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Ega Shaktiana dan JPU Kejari Seruyan, Wahyudi keterangan saksi sopir truk Akasia yang terlebih dahulu diadili dikronfortir dengan keterangan pihak PT Korintiga Hutani.

Di mana pengakuan sopir truk yang merupakan narapidana illegal logging Akasia itu Mijan, Sutikno, Agus Purwanto, Jamaun, Purbasari dan Suyanto menyebut Akasia itu mereka antar ke PT Korintiga Hutani atas perintah orang suruhan Budi.

"Kalau saya tiga kali mengantar kayu itu ke Korintiga yang mulia," kata saksi Mijan. 

Begitu juga dengan saksi lain, mengaku ada yang dua kali hingga tiga kali mengantar kayu itu ke perusahaan Korintiga yang berlokasi di wilayah Kotawaringin Barat itu.

Namun siapa petugas dari Korintiga saat itu yang menimbang kayu Akasia itu mereka tidak tahu. Karena saat itu terlindung oleh kaca.

Bahkan hal itu juga dibenarkan oleh Budi. Ia membenarkan kalau kayu Akasia itu diantar ke Korintiga. Namun semua itu ia lakukan atas permintaan Tedi.

"Lewat perusahaan apa diantar ke Korintiga itu yang tahu Tedi saya kurang paham," tegas Budi.

Sementara itu, dari manajemen PT Korintiga Roha Siregar dan Ruji Santoso mengaku kalau Akasia yang mereka terima dari lahan HTI mereka dan CV Bangun Mitra Wanabakti (BMW). 

"Namun saat ini kita tidak lagi terima dengan BMW," kata Roji.

Saat ditanya hakim apakah kontrak kerja dengan BMW tidak lagi dilakukan setelah ada masalah ini mereka menyangkalnya.

Berita Terbaru