Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pihak PT Korintiga Hutani Terancam Jadi Tersangka

  • Oleh Naco
  • 30 Mei 2018 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menyebut PT Korintiga Hutani (Korindo Group) bisa jadi tersangka dalam perkara illegal logging Akasia dengan terdakwa Budi Lugas Kristyawan dan Laun itu.

Apalagi dari keterangan terdakwa Budi Lugas Kristywan dan enam anak buahnya yang sudah divonis mengaku, Akasia yang berasal PT Kusuma Perkasawana itu dijual ke perusahaan milik pengusaha Jepang-Korea itu.

Dari itu, majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana meminta agar JPU Kejari Seruyan Wahyudi menindaklanjuti pengakuan Budi kalau di belakangnya ada Tedi yang kini jadi DPO Polisi.

"Cari Tedi itu, jangan sampai putus sampai di sini saja, Korintiga bisa jadi tersangka. Kita harus buka siapa di belakangnya," kata hakim kepada jaksa, dalam sidang Budi mendengarkan keterangan saksi enam anak buahnya dan lima karyawan dari Korintiga, Rabu (30/5/2018).

Menanggapi keterangan saksi itu, Budi mengaku menjual Akasia itu melalui Tedi seharga Rp450 ribu per ton. Sementara para sopir mengantar Akasia itu ke Korintiga di Kotawaringin Barat dari Desa Ayawan Seruyan diupah Rp170 ribu per ton.

Enam anak buah Budi, Mijan, Sutikno, Agus Purwanto, Jamaun, Purbasari, dan Suyanto membawa Akasia itu dengan dokumen yang diserahkan oleh orang yang bernama Ran. Di mana Ran orang suruhan Ipung (DPO).

"Bagian yang bertugas di lapangan ini Ipung," kata Budi.

Ipung merupakan operator alat berat jenis Forrwader. "Saudara bosnya wajar saja main suruh saja," kata hakim membuat Budi terdiam.

Budi juga awalnya sempat berdalih semua kegiatan itu dilakukan oleh Tedi. Ia mengaku hanya terima keuntungan Rp10 ribu per ton kayu. Namun saat hakim mengejarnya terus menerus dengan pertanyaan, ia akhirnya menceritakan kalau per ton ia terima dari Tedi Rp450 ribu. (NACO/B-2)

Berita Terbaru