Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pemalang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ken Disuruh Jual Sabu Dijanjikan Upah Rp50 Ribu

  • Oleh Naco
  • 31 Mei 2018 - 11:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ar alias Ken (37) menyebutkan dua paket sabu yang diamankan petugas Satreskoba Polres Kotim dari tangannya berasal dari Dayat.

Rencananya sabu itu mau dijual atas perintah Da. Tersangka merupakan kurir sabu yang bekerja untuk Da.

"Belum sempat terjual saya terlebih dulu diamankan petugas," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (31/5/2018).

Diceritakan, tersangka diamankan Kamis (5/4/2018) sekitar pukul 15.30 WIB di kediaman tersangka Jalan Pangeran Antasari RT 2 RW 1, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Petugas saat itu menemukan sabu di atas tilam yang disimpan dalam kotak bekas minyak rambut. Sabu itu diantar oleh anak buah Dayat sehari sebelum ditangkap.

Dia diminta menjual sabu itu. Satu paket seharga Rp150 ribu dan satu paket lagi seharga Rp200 ribu. Jika semua habis terjual ia dijanjikan akan diberi upah Rp50 ribu.

Atas perbuatannya ini pria yang mengenyam pendidikan sampai SMP ini dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)

Berita Terbaru