Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toli-Toli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lakukan Pengancaman, Warga Eka Bahurui Terancam 10 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 31 Mei 2018 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sup alias Lam (37) terancam hukuman selama 10 bulan penjara setelah ia emosi dan melakukam pengancaman.  

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dimaksud dengan Pasal 335 KUHP," kata JPU Kejari Kotim, Lady Lanny Tarore, Kamis (31/5/2018).

Warga Jalur IV Desa Eka Bahurui, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim ini dari fakta sidang harus berurusan dengan hukum bermula pada Jumat (23/2/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ia datang ke kediaman Pepen di Jalur II Desa Eka Bahurui, karena mendapat keluhan dari ayahnya HM Taufiq Uda bahwa sebagian tanahnya masuk ke dalam tanah milik Haridis dicaplok.

Karena sering mendapatkan keluhan seperti itu, terdakwa emosi. Ia pulang ke rumahnya mengambil parang berencana menantang Haridis. Setelah itu, ia ke rumah Haridis di jalur II.

Saat itu, Haridis tengah membersihkan jenjang buah sawit. Sup datang dan menanyakan soal pencaplokan tanah itu, namun dibantah oleh Haridis. Kepada terdakwa Haridis mengaku tanah itu milik orang yang dipinjamkan kepada orang lain.

Tidak berapa lama, datang Robin, menanyakan kenapa terdakwa bawa parang. Hal itu membuatnya marah dan mencabut parang dari sarungnya sambil menepuk-nepuk parang itu ke tangannya. 

Setelah itu, Robin membenarkan kalau tanah itu digarap Haridis hingga terdakwa langsung memasukan parang itu ke sarungnya dan ia meminta maaf.

Dalam tuntutan jaksa itu, barang bukti parang dirampas untuk dimusnahkan. Atas tuntutan itu, terdakwa minta keringanan dengan majelis hakim yang diketuai Paisol. Namun demikian, JPU tetap pada tuntutannya. Sidang ditunda dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda vonis. (NACO/B-2)

Berita Terbaru