Aplikasi Real & Quick Count & Arsip Form C1 Digital

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Mantan Pegawai Bank Syariah Mandiri Pasrah Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

  • Oleh Naco
  • 31 Mei 2018 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua Mantan pegawai Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sampit, YAS dan HM harus pasrah menerima vonis selama lima tahun penjara.

Selain itu keduanya didenda sebesar Rp10 miliar. Jika tidak bayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan penjara.

Atas vonis itu YAS dan HM menyatakan menerima begitu juga dengan JPU Kejari Kotim, Pintar Simbolon, Kamis (31/5/2018).

"Baik-baik di LP jangan ulangi lagi. Jalani dengan baik," kata ketua majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana.

Keduanya dibidik dengan Pasal 63 Ayat (1) huruf a,b dan c dan Ayat (2) huruf a UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Sementara sidang lalu JPU menuntut keduanya dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp10 miliar subsider dua bulan penjara.

YAS dan HM harus berurusan dengan hukum setelah keduanya dianggap terlibat dalam kasus pembiayaan perumahan milik perusahaan group PT Adhi Karya Property milik Darto (DPO) yang mengakibatkan BSM alami kerugian Rp33,15 miliar.

BSM melakukan pembiayaan perumahan itu atas pengajuan Darto yang melibatkan keduanya. Dari fakta sidang identitas nasabah perumahan itu ternyata sebagain besar fiktif padahal pengajuan itu melalui penelitiam Yoris dan Hasan.

Hakim menilai keduanya terlibat melakukan kongkolingkong dengan Darto, YAS disebut memanipulasi data nasabah dan HM tetap memprosesnya meski mengetahuinya. 

Selain itu keduanya menerima keuntungan dari Darto. HM terima berupa bahan bangunan sementara YAS terima sekitar Rp150 juta. (NACO/B-5)

Berita Terbaru