Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Agam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Majelis Hakim Pertanyakan Penetapan Status Tersangka

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 01 Juni 2018 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Majelis Hakim Roland P Samosir mempertanyakan tidak adanya penetapan tersangka terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan Barito Timur yang tersandung kasus dugaan pungutan liar DAK non fisik 2018.

Padahal, kasus itu sudah bergulir selama dua bulan. Majelis Hakim mempermasalahkan penetapan tersangka kepada saksi dari pihak Polres Bartim Aiptu Albertus selaku PS kanit III Satreskim Polres Bartim dalam sidang praperadilan, Jumat (6/1/2018).

"Tidak adanya penetapan tersangka karena masih dalam penyelidikan. Karena ini tindak pidana khusus, jadi harus benar-benar secara profesional dalam penetapan tersangka," ucap Albertus di hadapan majelis hakim, saat menjadi saksi pihak termohon di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang.

Tak hanya itu, Penasehat Hukum pihak Pemohon Epri dan Yemina juga sempat mempertanyakan status kliennya yang wajib lapor setiap Senin dan Kamis dengan status tersangka/saksi.

"Ini sangat aneh, status klien saya tersangka/saksi, ada pemanggilan seminggu dua kali," ucap Kuasa Hukum Pemohon Rendha Ardiansyah.

Dalam sidang juga terkuak, bahwa surat pemanggilan para pemohon yang ditera tidak ada nomornya atau terigister, sedangkan surat pemanggilan para pemohon yang diberikan kepada majelis hakim bernomor atau terigister.

Hal tersebut membuat bingung saat sidang, namun akan menjadi pertimbangan hakim dalam sidang berikutnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-2)

Berita Terbaru