Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotim Ungkap Tambang Galian C Ilegal di Sampit

  • Oleh Naco
  • 01 Juni 2018 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim mengungkap aktivitas pertambangan galian C ilegal di Jalan Jenderal Sudirman km 12, Kecamatan MB Ketapang, Jumat (1/6/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Ada satu orang yang kita amankan beserta satu alat berat. Tersangka itu pemilik alat berat dan pemodal," kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel.

Adapun tersangka disebutkan berinisial WUB (28), warga Jalan Melayu Darat, Kecamatan Banjarmasin Tengah, yang juga mendiami gudang bengkel alat berat di Jalan Ir Sukarno, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

"Ada satu kegiatan (pertambangan) yang tidak memiliki legalitas sah dan kita amankan. Kita juga melakukan pengecekan ke lokasi lainnya," kata Wiwin.

Dalam kegiatan Operasi Peti Telabang 2018 itu, polisi mengamankan satu alat berat jenis excavator merk Caterpillar PC 320.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dikenakan 158 UU No 04 tahun 2009 Tentang Minerba dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (NACO/B-11)

Berita Terbaru