Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Buruh Berhak Dapat Libur dan Cuti Bersama

  • Oleh Ramadani
  • 03 Juni 2018 - 22:22 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Dalam rangka Idul Fitri 1439 H, para buruh atau pekerja disuatu perusahaan atau semacamnya berhak mendapatkan libur dan cuti bersama. Cuti bersama ini merupakan bagian dari cuti tahunan.

"Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikar pekerja/serikat buruh dengan pengusaha" kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Barito Utara, Tenggara, Minggu (3/6/2018).

Diterangkan, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangim hak cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahuanannya tidak berkurang dan kepanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” katanya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru