Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Diminta Awasi Pembayaran THR Karyawan Perusahaan

  • Oleh Heriyadi
  • 04 Juni 2018 - 08:46 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamandau meminta kepada pemerintah daerah setempat agar mengawasi dan berlaku tegas terhadap perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai hak karyawan.

"Selama ini permasalahan menyangkut THR ini selalu terjadi di lingkup Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), tidak jarang hampir karyawan melaporkan adanya kesewenangan oleh pihak perusahaan yang hampir terjadi tiap tahun pada bulan Ramadan," ujar anggota DPRD Lamandau Effrata, Senin (4/6/2018).

Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Lamandau ini juga meminta Dinas terkait lebih terbuka terhadap permasalahan menyangkut pembayaran THR sehingga tidak terkesan ada unsur kelalaian.

Pengawasan wajib untuk menegakan aturan. Bagaimanapun hal ini menyangkut kebutuhan secara sosial bagi karyawan serta lebih terbuka kepada publik. "Dan perusahaan yang nakal juga wajib mendapat sanksi tegas," ungkapnya

Selain itu, ujar Effrata, sejumlah petugas harus turun ke perusahaan untuk memantau secara langsung kesediaan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan pada awal Juni 2018 ini.

Pemberian THR bagi karyawan sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan bagi pekerja atau buruh untuk keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. 

Selanjutnya, di dalam regulasi pembayaran THR maksimal dua minggu sebelum lebaran dan paling lambat H-7. (HERIYADI/PP/B-2)

Berita Terbaru