Aplikasi Rekapitulasi Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perempuan  Gelapkan Uang PT BMS Dihukum 1,5 Tahun

  • Oleh Naco
  • 04 Juni 2018 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Nor, 30, terdakwa kasus penggelapan uang milik PT Berkat Mentaya Sampit (BMS) akhirnya divonis selama 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Muslim Setiawan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata Muslim, Senin (4/6/2018).

Sementara itu JPU Kejari Kotim, Pintar Simbolon menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun penjara. Ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.

Warga RT 9 RW 3, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang ini harus berurusan dengan hukum membuat pemilik PT Berkat Mentaya Sampit Handi Peranoto Laytno alami kerugian sekitar Rp43,5 juta.

Terdakwa melakukan perbuatannya sejak 16 November - 21 Desember 2017, modusnya ia tidak menyetorkan uang yang dibayar dari beberapa toko, agar perbuatannya tidak diketahui faktur ia foto kopi.

Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU."Saya terima yang mulia," mata terdakwa menjawab pertanyaan hakim atas vonis itu.(NACO/m)

Berita Terbaru