Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jembrana Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Pria Ini Curi Tandan Buah Segar di Penampungan Perusahaan

  • Oleh Naco
  • 04 Juni 2018 - 19:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AM alias Tal (35), Sukiman alias Man (34) dan MS (30) harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya mencuri tandan buah segar (TBS) di PT AKPL.

"Ada sekitar 250 tandan sawit yang berhasil kami ambil saat itu. Dimasukkan ke dalam truk lalu kami bawa," kata seorang tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Senin (4/6/2018).

Pengakuan para tersangka aksi itu mereka lakukan pada Kamis (13/4/2018) sekitar pukul 09.00 wib tepatnya di blok H14 Devisi II PT AKPL Desa Pematang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.

Saat membawa sawit itu dan ingin menjualnya mereka bertiga diamankan. Dari tangannya barang bukti yang disita yakni truk, dan dua buat tojok.

Karena tidak ada izin mengambil sawit itu ketiganya harus berurusan dengan hukum. Dalam waktu dekat tersangka akan diproses untuk pembuktian kasus ini di Pengadilan Negeri Sampit.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 107 huruf (d) Jo Pasal 55 huruf (d) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP.

. (NACO/m)

Berita Terbaru