Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mendagri Segera Surati DPRD Kalteng; Interpelasi Sudah Tidak Tepat Lagi

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 05 Juni 2018 - 06:40 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Pertemuan Gubernur Kalteng dan jajaran serta Sekjen Kemendagri beserta sejumlah dirjen, menghasil beberapa kesimpulan yang diharapkan menjadi jembatan terjalinnya komunikasi yang baik antara eksekutif dan legislatif di Kalteng.

Salah satunya, dalam beberapa hari ke depan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mengirimkan surat kepada DPRD Kalteng untuk menjelaskan duduk persoalan terkait terbitnya peraturan Gubernur (Pergub) nomor 10 tahun 2018 dan tidak perlunya penggunaan hak interpelasi DPRD Kalteng.

Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo mengatakan, setelah mendengar langsung kronologis yang disampaikan gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Senin (4/6/2019) terkait terbitnya Pergub 10 tahun 2018 menggantikan Pergub 33 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng, sudah memenuhi prosedur, dan dinilai sudah tepat.

"Karena itu, Mendagri akan menyurati DPRD bahwa interpelasi sudah tidak lagi tepat dan tidak lagi diperlukan setelah penjelasan gubernur. Perda 10 tahun 2018 secara normatif sudah betul karena selaras PP dan Surat Edaran Mendagri. Perda 33 tahun 2017 yang salah karena itu apabila tidak diganti malah salah. Dengan demikian sudah klir," tandas Hadi Prabowo.

Terkait prosedur, hal ini juga sudah langsung dikonfirmasi dengan Dirjen Pendapatan Kemendagri, Hasan Latif, Dirjen Fasilitasi DPRD dan Kepala Daerah, dan Inspektur 1 Kemendagri, Dadang, dalam rapat khusus tersebut.

Sesuai penelusuran, Pemprov Kalteng sudah melakukan beberapa konsultasi dengan Kemendagri untuk penyelarasan dengan PP dan Perda sebelum Pergub 10/2018 diterbitkan Gubernur.

Hadi juga mengakui, secara substansi dan prosedur, memang Gubernur memiliki hak penuh menerbitkan Pergub. Dalam hal ini, adalah melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan kepada kepala daerah.

Sementara itu Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan, pihaknya tatkala dipanggil Mendagri untuk menjelaskan kronologis Pergub, sudah meniatkan diri siap dan tunduk pada aturan perundangan kalaupun memang mengubah atau membatalkan Pergub.

"Saya akan konsisten menjalankan tugas dan aturan sesuai UU berlaku. Hari ini sudah kami bahas dengan Sekjen dan jajaran, melihat apakah menyalahi atau tidak, jika iya tentu saya akan tunduk aturan. Setelah dibahas apakah menyalahi Ternyata tidak. Nanti Kemendagri akan surati gubernur serta pimpinan dan anggota DPRD bahwa Pergub sudah sesuai dan memang harus dikeluarkan, seperti yang disampaikan Sekjen tadi," bebernya. (ROZIQIN/m)
 

Berita Terbaru