Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekjen Kemendagri: Justru Keluarnya Pergub 10 Penyelamat Legislatif dan Eksekutif

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 05 Juni 2018 - 07:20 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo menilai Pergub Nomor 10 Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran tidak menyalahi aturan, tidak menyalahi subtansi, serta telah berlandaskan aspek normatif. 

Justru, menurut Hadi, yang telah dilakukan Sugianto bertujuan menyelamatkan legislatif dan eksekutif. Pasalnya, jika Pergub sebelumnya yaitu Pergub nomor 33 tahun 2017 tidak diubah, malah tidak sejalan PP 18 tahun 2017 dan Perda Nomor 4 tahun 2017 yang disepakati bersama DPRD. Sebab ada beberapa item yang tidak diatur Perda, masuk dalam Pergub 33 yang nantinya malah ada risiko pengembalian uang negara lebih banyak.

"Jadi apa yang dilakukan Pak Gubernur ini sebetulnya untuk menyelamatkan kedua belah pihak, baik legislatif dan eksekutif," ujarnya di Gedung A kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).

"Pergub 10 tahun 2018 sudah benar. Kalau Pergub 33 tahin 2017 dilanjutkan justru akan bermasalah pada sisi hukum sehingga dengan Pergub 10 itu sudah normatif, dan sudah benar. Karena sudah sesuai dengan PP dan Permendagri serta Perda," sambungnya.

Kemendagri, lanjut Hadi, akan mengambil langkah segera atas keputusan rapat, yaitu untuk segera menyurati Gubernur dan Pimpinan DPRD Kalteng.

Ia pun menyebut, dari Pergub yang dipersoalkan, hanya Pergub Nomor 33 Tahun 2017 yang kurang tepat. Menurut Hadi, Pergub Nomor 10 Tahun 2018 yang dipersoalkan Dewan mengacu pada peraturan daerah (Perda) yang telah dikeluarkan dan disepakati oleh Dewan yaitu Perda 4 tahun 2017.

"Pergub 10 yang dimasalahkan Dewan tahun 2018 ini adalah sudah betul, mengacu pada PP 18/2017 dan mengacu Perda Kalteng nomor 4/2017 yang sudah disepakati oleh DPRD. Hanya Pergub 33 tahun 2017 itu yang kurang tepat, hak keuangan khususnya tunjangan perumahan dan transportasi terlalu kebesaran," bebernya.

Sementara itu Gubernur Sugianto menjelaskan bahwa tidak ada sama sekali niatnya untuk membuat tidak nyaman hubungan dengan anggota dewan maupun dengan Kemendagri. Ia juga sepallkat memgenai penyelamatan yang disampaikan Hadi Prabowo.

"Tidak ada niat saya untuk membuat tidak nyaman dengan anggota dewan dengan Kemendagri, apalagi ini kan masih Ramadan, masih puasa. Ini jadi penyelamat kedua belah pihak. Bukan niat saya untuk membuat tidak nyaman kepada legislatif. Pesan Sekjen adalah harmonis lah dengan DPRD maka saya berupaya semaksimal mungkin untuk komunikasi dengan baik," cetusnya. (ROZIQIN/m)
 

Berita Terbaru