Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ayah Tiri Ngotot Tolak Keterangan Saksi Dibacakan Jaksa

  • Oleh Naco
  • 05 Juni 2018 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Jaksa dari Kejari Kotawaringin Timur Arie Kesumawati kembali memanggil seorang saksi untuk hadir dalam persidangan kasus asusila dengan terdakwa bernama J. Namun saksi itu tidak datang.

"Saksinya saudara korban. Tadi di hadapan hakim Pak Muslim Setiawan mau dibacakan olah jaksa namun terdakwa menolak," kata penasihat hukum terdakwa Agung Adisetiono saat persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (5/6/2018).

Meski telah berusaha diberi pengertian, J tetap ngotot menolak. Ia beralasan saksi harus hadir agar apa yang dijerat terhadapnya bisa jelas.

"Pekan depan akan dipanggil lagi saksinya. Saksi ini orang yang mengetahui perbuatan terdakwa terhadap anak tirinya itu," tegas Agung.

J diadili setelah menyetubuhi anak tirinya yang masih berumur 8 tahun hingga 12 kali. Perbuatan itu dilakukan dalam pengaruh minuman keras dan dengan pengancaman.

Warga  Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, itu melakukan aksinya pada 2017 hingga Januari 2018.

Perbuatan terdakwa dilakukan di kediamannya. Ia memanfaatkan kesempatan saat istrinya sedang berangkat kerja nyadap karet. Bahkan dari sejumlah perbuatannya, dia lakukan saat korban hendak berangkat sekolah.

Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, pasti akan tercium juga. Perbuatan terdakwa akhirnya terbongkar. (NACO/B-3)

Berita Terbaru