Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Muna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Utara Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD 

  • Oleh Ramadani
  • 05 Juni 2018 - 23:02 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - DPRD Kabupaten Barito Utara kembali mengadakan rapat paripurna dengan agenda jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi, Selasa (5/6/2018).

Pemandangan umum terhadap Raperda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda No 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah.

Jawaban Bupati Barito Utara ini dibacakan Sekretaris Daerah, Jainal Abidin. Jainal Abidin menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas kerjasamanya dalam pembentukan produk hukum yang mana hal ini merupakan suatu bentuk dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam usaha melaksanakan pembangunan, mengembangkan tugas-tugas Pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait pertanyaan fraksi-fraksi yang menanyakan jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Barito Utara, dia menerangkan bahwa jumlah yang didata hingga minggu kedua bulan Mei 2018 tenaga asing berjumlah 16 orang.

“16 orang ini terdiri dari 2 orang warga negara Australia, 10 orang warga negara Cina, 3 orang warga negara Malaysia, dan 1 orang warg negara Singapura yang mana semuanya telah mengantongi izin dari Kementerian Ketenagakerjaan RI,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia juga menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui perangkat daerah terkait setiap 3 bulan sekali melakukan pengawasan dan pendataan terhadap tenaga kerja asing dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai tata cara mempekerjakan tenaga kerja asing.

Menindak lanjuti perihal Jawaban tersebut, Ketua DPRD Set Enus Y Mebas meminta kepada Badan Musyawarah Dewan untuk menyusun jadwal pembahasan Raperda tersebut. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru