Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Blora Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Tujuh Rumah

  • Oleh Ramadani
  • 05 Juni 2018 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh- JA, 33, warga Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, kini hanya bisa pasrah setelah jajaran Satres Reskrim Polres Barito Utara menciduknya atas dugaan kasus pencurian. Tersangka diringkus Sabtu (2/6/2018) pukul 22.30 WIB.

Dari residivis ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit TV merk Panasonic LED 32 inchi warna hitam, 3 laptop Asus, Acer, dan Toshiba, 6 unit ponsel berbagai merk, uang sebesar Rp1,850 juta, serta 1 unit sepeda motor Suzuki Next warna hitam bernopol KH 6842 DG. Motor itu milik tersangka yang biasa digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Samsul Bahri mewakili Kapolres, Selasa (5/6/2018), mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mencuri di tujuh lokasi.

Terungkapnya kasus pencurian ini, berawal dari adanya informasi bahwa Rah alias Ah telah membeli ponsel merk Oppo A1603 warna hitam yang sebelumnya hilang di rumah Arief Kurniawan, Jalan Padat Karya, No 82, Kelurahan Lanjas pada Jumat (1/6/2018) sekitar pukul  04.00 WIB.

Kemudian, Sabtu (2/6/2018) sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Rah di rumahnya, Jalan Kenanga, RT 23, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Dari pengakuan Rah, dia membeli ponsel tersebut dari AS alias Sul. Kemudian anggota Unit Buser menangkapan Sulhan di Jalan Brigjend Katamso, yang secara bersamaan berhasil juga ditangkap JA.

“AS mengaku kalau ponsel tersebut dibeli dari JA (residivis kasus penipuan, penggelapan, pencurian, dan narkoba). Kemudian dijual kepada Rah. Atas tindakannya, JA diancam Pasal 363, KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.” (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru