Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Blitar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Kalteng Sampaikan Kronologis Terbitnya Pergub Nomor 10/2018

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 05 Juni 2018 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran membeberkan kronologis terbitnya Pergub Nomor 10 Tahun 2018 di hadapan Sekjen Mendagri, Hadi Prabowo saat rapat membahas pengurangan hak keuangan DPRD tersebut. Ada 15 pointer kronologis disampaikan.

Pertama, munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan pada 30 Mei 2017 dan diundangkan pada tanggal 2 Juni 2017. Dalam PP tersebut, salah satunya adalah memuat tentang ketentuan pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. 

Tunjangan ini harus dibayarkan setelah pengambilan sumpah janji. Besaran tunjangannya diatur dalam peraturan Kepala Daerah. Dan peraturan harus dibuat dalam tiga bulan.

"Saat pembahasan APBD 2018 di ruang Komisi A DPRD ada rapat pertemuan membahas besaran tunjangan tersebut. Usulan dari anggota dari DPRD saat itu, tunjangan transportasi Rp 20 juta/bulan (berdasarkan surat dari organda Kalteng) dan tunjangan perumahan Rp 18 juta/bulan," kata Sugianto.

Dan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang besaran tunjangan yang harus dibayarkan, Pemprov Kalteng melakukan konsultasi ke Kemendagri pada 28 Agustus 2017.

Pada saat konsultasi, dijelaskan dalam waktu dekat akan diterbitkan surat edaran dari Kemendagri terkait ketentuan besaran tunjangan yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD. 

"Meskipun surat edaran belum diterbitkan, Kemendagri membolehkan Pemprov untuk membuat Peraturan Kepala Daerah dengan catatan apabila surat edaran nantinya sudah terbit, maka besaran tunjangan harus disesuaikan," imbuhnya.

Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, maka untuk menentukan dan menilai kewajaran besaran tunjangan, Pemprov Kalteng menggunakan jasa akuntan publik Subagyo & Lutfi. Sebelum menetapkan besaran tunjangan, dilakukan pertemuan Pemprov dengan DPRD untuk mengomunikasikan besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota.

Setelah dikomunikasikan dengan anggota DPRD Kalteng, maka Akuntan Publik menilai besaran tunjangan perumahan; Ketua Rp 41 juta/bulan, Wakil Ketua Rp 21 juta/bulan, Anggota Rp 17 juta/bulan. Dan Tunjangan Transportasi Rp 17 juta/bulan.

"Besaran tunjangan itu dihitung dengan memasukan komponen meubelair, listrik, air, gas, telpon dan internet serta pemeliharaan. Karena untuk lokasi strategis Kota Palangka Raya, harga sewa sebesar ini tidak ditemukan, bahkan penilai internal dari Badan Keuangan Daerah menghitung harga sewa yang jauh di bawah perhitungan akuntan publik," beber Gubernur.

Berita Terbaru