Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tunjangan DPRD Dua Kabupaten di Kalteng ini Lebihi Pergub 10/2018

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 05 Juni 2018 - 20:42 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Ada catatan atas berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 10 tahun 2018. Dua kabupaten di Kalteng akhirnya menjadi melebihi tunjangan DPRD Kalteng. 

Padahal aturannya, besaran tunjangan DPRD Kabupaten/kota tidak boleh melebihi tunjangan DPRD Provinsi setempat.

Tunjangan transportasi di DPRD Lamandau ditetapkan Rp 16,4 juta per bulan, tertuang dalam Perbup 47/2017. Sementara pemberlakuan Pergub 10, tunjangan Anggota DPRD Kalteng hanya Rp 15,6 juta perbulan atau selisih Rp 800 ribu.

Berikutnya di DPRD Kabupaten Murung Raya, Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi wakil rakyat di kabupaten pemekaran itu ditetapkan selangit, hampir menyamai DPRD Kalteng.

Tunjangan Transportasi ditetapkan Rp 16,9 juta per bulan. Kemudian untuk tunjangan perumahan, juga mirip provinsi. Untuk Ketua DPRD sebesar Rp 40 juta, wakil letua Rp 20 juta dan anggota Rp 16,5 juta per bulan. 

Padahal untuk DPRD Provinsi, berdasarkan Pergub 10/2018, tunjangan perumahan Ketua DPRD Rp 20,2 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 16,6 juta perbulan dan anggota Rp 13 juta per bulan.

"Harus menyesuaikan item yang dibolehkan menurut PP 18 tahun 2017, Permendagri, dan Surat Edaran Mendagri, serta tidak boleh melebihi yang di provinsi. Sesuai keterangan sekjen Kemendagri, ya harus direvisi," terang Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Selasa (5/6/2018). (ROZIQIN/B-11)

Berita Terbaru