Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Binjai   Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Perbandingan Dua Tunjangan DPRD Kalteng dengan Provinsi Lain di Kalimantan

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 06 Juni 2018 - 03:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Tunjangan untuk DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bukan berarti yang terendah, meskipun terkoreksi dengan adanya ketentuan baru yang diatur peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng nomor 10 tahun 2018.

Sebagai perbandingan, ada dua pemerintah provinsi lain di Pulau Kalimantan menetapkan Pergub yang juga sama-sama didasarkan pada ketentuan PP nomor 18 tahun 2017. Yaitu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam Pergub Kalsel nomor 98/2017, Tunjangan Perumahan untuk jabatan Ketua DPRD adalah sebesar Rp 16.470.000 per bulan. Wakil Ketua Rp 13.400.000 perbulan, dan Anggota Rp 10.560.000 per bulan.

Dalam Pergub Kaltim nomor 53/2017, Tunjangan Perumahan untuk jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD tidak dianggarkan. Hal ini bisa dimungkinkan demikian karena sudah ada rumah jabatan. Sedangkan anggota DPRD Rp 22 juta per bulan.

“Sedangkan sebagai perbandingan juga di luar Kalimantan, bahwa di Provinsi Gorontalo, diatur dalam Pergub nomor 37/2017 tunjangan Perumahan untuk Ketua DPRD kosong, sedangkan Wakil Ketua DPRD Rp 11 juta dan anggota DPRD Rp 9.250.000,” kata Penjabat Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri, Selasa (5/6/2018).

Sedangkan tunjangan perumahan untuk DPRD Kalteng, lanjutnya, diatur dalam Pergub Nomor 10/2017 untuk jabatan Ketua DPRD Rp 20.283.478 per bulan, wakil ketua Rp 16.677.351 per bulan, dan anggota Rp 13.071.224 perbulan.

Berikutnya untuk tunjangan transportasi, Pergub Kalsel nomor 98/2017 tunjangan transportasi untuk jabatan Ketua DPRD adalah Rp 14.513.000, wakil Rp 12.225.000 dan anggota Rp 10.943.000 per bulan.

Sedangkan di Pergub Kaltim, jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD tidak dianggarkan, sama halnya untuk Pergub Kalteng dan Pergub Gorontalo, sama-sama tidak dianggarkan.

“Sementara untuk jabatan anggota DPRD, di Pergub Kalsel Rp 10.943.000 per bulan, di Pergub Kaltim Rp 11.600.000 per bulan, dan di Pergub Gorontalo Rp 10.000.000 per bulan. Sedangkan di Pergub Kalteng nomor 10/2018 ini Rp 15.600.000 per bulan, masih lebih tinggi dari perbandingan tadi,” jelas Fahrizal. (ROZIQIN/B-11)

Berita Terbaru