Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Simalungun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Kabupaten di Kalteng Tunjangan DPRD Lebihi Provinsi, Ini Kata Kemendagri

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 06 Juni 2018 - 08:20 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Dua kabupaten di Kalimantan Tengah (Kalteng) tunjangan DPRD-nya melebihi tunjangan DPRD Provinsi. Dua kabupaten tersebut adalah Murung Raya dan Lamandau.

Ini setelah Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 10 tahun 2018 berlaku. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun merekomendasikan agar segera dievaluasi.

Sebab aturannya, besaran tunjangan DPRD Kabupaten/kota tidak boleh melebihi tunjangan DPRD Provinsi setempat.

“Itu harus dikoreksi komponennya yang boleh dan tidak sesuai ketentuan. Ini harus dievaluasi dan Pihak Provinsi yang harus monitor,” terang Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo saat memimpin rapat bersama Gubernur Kalteng dan jajarannya di gedung A Kemendagri, belum lama ini.

Hadir mendamingi dalam rapat tersebut antara lain Penjabat Sekda Kalteng Fahrizal Fitri, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Nuryakin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Katma F Dirun, serta sejumlah staf khusus Gubernur Sugianto.

Hadi setuju dengan berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 10 tahun 2018 dan menilai sudah tepat dikeluarkan karena setelah dievaluasi Kemendagri tidak ada yang menyalahi PP dan Perda Kalteng. Maka semua kabupaten di Kalteng harus menyesuaikan dengan menjadi melebihi tunjangan DPRD Kalteng tadi.

Untuk diketahui, tunjangan transportasi di DPRD Lamandau ditetapkan Rp 16,4 juta perbulan, tertuang dalam peraturan Bupati (Perbup) nomor 47/2017. Sementara pemberlakuan Pergub 10, tunjangan Anggota DPRD Kalteng hanya Rp 15,6 juta perbulan atau selisih Rp 800 ribu.

Berikutnya di DPRD Kabupaten Murung Raya, Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi wakil rakyat di kabupaten pemekaran itu ditetapkan  melalu Perbup nomor 1/2018 tentang perubahan Perbup nomor 18/2017.

Tunjangan Transportasi ditetapkan Rp 16,9 juta perbulan. Kemudian untuk tunjangan perumahan, juga mirip Provinsi. Untuk Ketua DPRD sebesar Rp 40 juta, Wakil Ketua Rp 20 juta perbulan dan anggota Rp 16,5 juta perbulan.

Padahal untuk DPRD Provinsi, berdasarkan Pergub 10/2018, tunjangan perumahan Ketua DPRD sebesar Rp 20,2 juta perbulan, Wakil Ketua Rp 16,6 juta perbulan dan anggota Rp 13 juta perbulan. (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru