Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Penegasan Jaksa soal Penetapan Tersangka Mantan Kepala BPN Kotim

  • Oleh Naco
  • 06 Juni 2018 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Praperadilan penetapan tersangka Jamaludin, mantan kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur, dalam kasus tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim sampai pada pengajuan kesimpulan.

Dalam kesimpulan jaksa, ada beberapa poin penegasan yang mereka sampaikan melalui tim jaksa Dewi Khartika, Arie Kesumawati, Lady Lanny Tarore dan Lilik Haryadi. Mereka menanggapi tiap poin dari apa yang didalilkan kuasa hukum tersangka Hendry Dalim dan Kartika Candra Sari, Rabu (6/6/2018).

Menurut jaksa, dalil bahwa pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sudah jelas dijawab oleh termohon. Di mana pada intinya, tersangka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Bahkan, pemanggilan secara patut sesuai Pasal 112 KUHAP. Tidak hanya itu, pemeriksaan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang telah dibaca dan ditandatangani oleh pemohon.

"Sehingga hal tersebut sesuai dengan Pasal 118 Ayat (1) KUHAP bahwa keterangan tersangka dan atau saksi dicatat dalam BAP yang ditandatangani oleh penyidik dan oleh yang memberi keterangan itu setelah mereka menyetujui isinya telah jelas berdasarkan ketentuan tersebut pemohon telah sah diperiksa sebagai saksi," tegas jaksa.

Dengan adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik menetapkan pemohon sebagai tersangka dibuktikan dengan surat panggilan yang disampaikan melalui Lapas Klas IIB Sampit.

Terkait dengan pamanggilan tersangka yang dianggap tidak patut karena tidak sesuai dengan KUHAP lantaran tidak diberikan secara langsung dengan tersangka harus dipahami secara luas. Karena tersangka ditahan di Lapas Klas IIB Sampit dalam kasus IP4T.

Bahkan jaksa juga menilai dalil pemohon soal Jamaludin tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka tidak berdasar. (NACO/B-2)

Berita Terbaru