Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kotawaringin Barat Buat Perda Inisiatif Antisipasi Koperasi Bodong

  • Oleh Masrohan
  • 06 Juni 2018 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan  Bun - DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) membahas Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda)  yang mengatur tentang usaha simpan pinjam lembaga bukan bank. Ini merupakan perda inisiatif DPRD mengantisipasi adanya koperasi bodong.

Kepututasan pembuatan Raperda tersebut juga menanggapi banyaknya laporan dari masyarakat tentang maraknya koperasi tanpa ijin atau sering disebut koperasi bodong.  

 Dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil rapat   gabungan komisi-komisi di DPRD bersma eksekutif,  Rabu (6/6/201), juga disampaikan tentang proses pembahasan Raperda yang mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah.  

 Dalam laporan DPRD yang disampaikan juru bicara Machfud Afandi,  dijelaskan,  pembahasan  berjalan lancar baik di tingkat gabungan komisi maupun dengan eksekutif berlangsung sejak 28 Mei hingga 5 Juni 2018.

Dasar hukum  yang menjadi acuan dari pembahasan kedua Raperda tersebut antara lain, Peraturan Pemerintah  No. 9  Tahun  1995 yang mengatur tentang simpan pinjam oleh koperasi dan Permendagri NO. 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Dalam proses pembahasan kedua Raperda tersebut berjalan lancar mengingat sudah tersedianya  draf yang telah susun berdasarkan kajian akademis dengan melihat pada aspek sosiologis, filisofis serta  yuridis.

 Seusai sidang, Machfud juga membenarkan bahwa munculnya Raperda inisiatif DPRD Kobar tersebut karena  banyaknya laporan masyarakat yang mengeluh adanya praktik simpan pinjam di masyarakat yang sudah sering meresahkan.

“Sering mengantasnamakan koperasi tetapi cara kerjanya mereka seperti rentenir,” katanya.  (MASROHAN/B-5)

Berita Terbaru