Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebelum  Rentenir Menjamur Harus Dibuatkan Aturan  

  • Oleh Masrohan
  • 06 Juni 2018 - 17:06 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebelum praktik rentenir merajalela dan menjamur di Kotawaringin Barat ( Kobar)  maka perlu dibuat sebuah aturan, demikian yang disampaikan Bambang Suherman, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD  Kobar. 

Menurut Bambang,  Rabu ( 6/6/2018), memang  munculnya Raperda inisiatif DPRD tentang  usaha simpan pinjam bukan bank tersebut berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang terjerat dengan praktik  jasa keuangan yang  mengatasnamakan koperasi namun  tidak jelas koperasi apa dan di mana kantornya.

“Mereka keliling ke pasar mencari nasabah,” kata politisi Gerindra tersebut.

Menurutnya,  kalau hal ini dibiarkan akan membahayakan perekonomian di Kobar. Semakin lama akan semakin banyak masyarakat yang terjerat dengan sistem simpan yang mereka  lakukan.

Praktik  yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan  koperasi tersebut memberikan pinjaman  tanpa jaminan namun   manarik bunganya sangat tinggi, sampai 10 persen padahal bunga bank pada umumnya antara 3 sampai 5 persen.

”Payahnya lagi kalau hutang sama mereka Rp1 juta maka yang diterima hanya Rp900 ribu,” katanya.

Kenapa masyarakat lebih tertarik dengan praktik yang akhirnya memberatkan sendiri? Karena masyarakat maunya yang praktis sedangkan kalau mengajukan kredit ke bank harus  banyak persyaratan sesuai dengan aturan perbankan.

Untuk itu kedepannya di Kobar  siapapun dan dari manapun yang ingin menjalankan bisnis di bidang jasa keuangan atau simpan pinjam harus mengikuti aturan. Kalau berbentuk badan usaha koperasi simpan pinjam harus jelas nama dan kantornya.

“Kalau  tidak mau mengikuti aturan, mohon maaf saja silahkan buka usahanya di tempat lain.” tegasnya. (MASROHAN/B-5)

 

Berita Terbaru