Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Klaten Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Dinas Kesehatan Barito Timur Ancam Lapor ke Propam Mabes Polri

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 06 Juni 2018 - 17:26 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kuasa hukum dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan Barito Timur  (Bartim), Rendha Ardiansyah, mengancam melaporkan penyidik Polres setempat ke Propam Markas Besar (Mabes) Polri di jakarta atas tindakan yang dinilai menyalahi aturan dan tidak sesuai prosedur standar operasional (SOP) penyelidikan.

"Petugas Polres Bartim melakukan penyelidikan seperti menyita, menangkap tidak sesuai prosedural tidak adanya surat penyitaan dan penangkapan dari pengadilan setempat," ucapnya saat usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang , Rabu (6/6/2018) siang.

Pihaknya juga akan terus mendampingi dan menindaklanjuti perkata tersebut sampai adanya status hukum untuk membuktikan bahwa kliennya tak bersalah.

"Kita akan terus mendampingi ibu Epri dan Yemina (dua ASN Dinkes) dalam menghadapi kasus ini sampai adanya kepastian hukum demi memberikan hak-hak keadilan," ujarnya.

Sebelumnya, hari ini, hakim menolak seluruhnya permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan dua ASN Dinkes yakni Yemina sebagai bendahara dan Epri sebagai petugas PPTK tersebut. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-5

Berita Terbaru