Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nunukan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Illegal Logging Akasia yang Dijual ke PT Korintiga Hutani

  • Oleh Naco
  • 06 Juni 2018 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus illegal logging dengan terdakwa Budi Lugas Kristyawan dan Laun, di lahan PT Kusuma Perkasawana dan mengaku menjual kayu jenis akasia itu ke PT Korintiga Hutani, ternyata ada kerugian negara. Sebab, lahan itu merupakan kawasan HTI yang dikelola PT Kusuma Perkasawana.

Simang, ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, mengatakan, jika mengacu berdasarkan jumlah pengukuran Nurhayadi pegawai Dishut Kalteng, total kayu sekitar 1.987 meter kubik dan dihitung kerugian PSDH sekitar Rp 61 juta. Sementara dana reboisasi kerugiannya sekitar 7.948,72 dolar.

"Itu kerugian berdasarkan dolar. Kalau dolar naik ya naik (kerugiannya), tergantung nilai dolar," cetus Simang

Simang menambahkan, seyogyanya karena itu berada di kawasan HTI PT Kusuma Perkasawana, korban yang membayarnya.Tapi karena dilakukan secara ilegal Budi dengan dalih bekerja di lahan Laun, negara akhirnya yang dirugikan.

Jumlah kayu yang ditumpuk di lahan korban yakni di Desa Ayawan, Kabupaten Seruyan itu yang dihitung dari 21 tumpukan. "Untuk perhitungan ada rumusnya. Panjang kali lebar kali tinggi," tegasnya.

Atad keterangan keduanya itu baik Laun maupun Budi tidak mengajukan pertanyaan atau sanggahan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana dan JPU Kejari Seruyan itu.

Budi Cs diamankan setelah enam anak buahnya ditangkap terlebih dahulu saat membawa enam truk akasia pada 5 Oktober 2017 lalu. Baik Budi maupun anak buahnya, mengaku kayu itu dijual ke perusahaan Korea-Jepang yakni Korintiga Hutani (Korindo Group). Meski saat sidang lalu, saksi perusahaan itu membantah. (NACO/B-11)

Berita Terbaru