Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PPDB Sekolah Dasar Harus Terima Murid Baru Sesuai Aturan

  • Oleh Norhasanah
  • 06 Juni 2018 - 22:12 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukamara, Ilham Massora meminta agar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat sekolah dasar (SD) tahun pelajaran 2018/2019 dapat melaksanakan penerimaan peserta didik sesuai dengan peraturan, sehingga proses belajar mengajar siswa dapat berjalan maksimal.

"Proses PPDB berpedoman pada beberapa ketentuan peraturan yang dikeluarkan termasuk juga menyesuaikan dengan kalender pendidikan tahun pelajaran 2018/2019 Kabupaten Sukamara," ucap Ilham Massora, Rabu (6/6/2018).

Ilham menerangkan untuk calon peserta didik SD berusia sekurang-kurangnya 6 tahun, sementara anak yang berusia 7 tahun wajib diberikan prioritas untuk masuk sekolah dasar.

"Peserta didik yang usianya kurang dari 6 tahun di lakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari pihak yang berkompeten seperti konselor sekolah maupun pisikolog," katanya.

Dia menegaskan dalam penerimaan peserta didik baru, harus menerapkan azas obyektifitas, transparan, akuntabilitas, tidak diskriminatif dan tidak ada penolakan jika daya tampung masih mencukupi.

"Sekolah bisa melaksanakan seleksi calon siswa jika calon siswa yang mendaftar lebih banyak dari daya tampung sekolah," tuturnya. (NORHASANA/B-6)

Berita Terbaru