Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Aru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Alasan Lain Oknum ASN Cabuli Bocah 13 Tahun, Sering Mimpi Basah

  • Oleh Naco
  • 07 Juni 2018 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa MB (55) mengaku tidak bisa lagi menahan nafsu birahinya hingga mencabuli bocah yang masih berumur 13 tahun. Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Sampit, yang dipimpin Paisol dan di hadapan JPU Kejari Seruyan Imanuel, Rabu (6/6/2018).

Oknum ASN di Dinas Sosial Seruyan itu mengaku kerap kali mimpi basah. Lantaran sudah lama tidak berhubungan dengan istrinya sejak menderita penyakit diabetes, lima tahun silam.

"Pengakuannya seperti itu (sering mimpi basah) sehingga tidak bisa menahannya lagi," kata Agung Adisetiono, penasihat hukum terdakwa, usai sidang tertutup.

Terdakwa mengaku sudah lima tahun tidak bisa berhubungan dengan istrinya karena penyakit yang dideritanya tersebut. Aksi bejat itu terjadi pada Maret 2018 lalu di sekitar kediaman terdakwa di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

Dalam sidang MB kooperatif dan tidak membantah atas apa yang perbuatan yang menyeretnya sebagai terdakwa.

Dari catatan kriminalnya, ini kali kedua terdakwa masuk penjara. Sebelumnya dia terjerat kasus tindak pidana korupsi. Usai mendegarkan keteranganya itu 27 Juni 2018 mendatang, tuntutan akan dibacakan jaksa. (NACO/B-11)

Berita Terbaru