Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asahan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terkait Tenaga Kontrak, Sekjen Kemendagri: Jangan Ada Negara dalam Negara

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 07 Juni 2018 - 08:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Permasalahan penerimaan tenaga kontrak yang dipermasalahkan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mendapat masukan dan kritik dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hadi Prabowo.

 Saat berlangsung Rapat dengan Gubernur Kalteng, Penjabat Sekda, dan jajaran di Ruang Rapat Gedung A Kemendagri Jakarta belum lama ini, ia mengingatkan agar jangan sampai ada istilah raja kecil atau ada negara dalam negara.

Artinya, jangan sampai Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dengan leluasa mengangkat sendiri Tekon untuk bekerja di dinasnya. Tetapi Pemprov harus membuat secara terpusat satu pintu kepada satu organisasi misalnya badan kepegawaian daerah (BKD).

“Jadi jangan sampai ada negara dalam negara, ada kepala SOPD bisa mengusulkan dan memutuskan menerima Tekon sendiri. Bikin terpusat, kebutuhan apa saja yang diperlukan berdasarkan analisa kebutuhan, dan SOPD sebatas mengusulkan saja jumlah dan formasinya,” terang Hadi.

Sementara terkait polemik Tekon yang dipermasalahkan pihak DPRD Kalteng dan menjadi salah satu bahan untuk Interpelasi Gubernur Kalteng, Hadi yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Kalteng ini menjawab enteng.

“Itu hak penuh kepala daerah, tidak boleh ada pihak terlalu masuk ke dalam urusan kebijakan dan teknis. Andai saya yang digugat, saya ketawa saja karena itku urusan kepala daerah kok. Dan harus dipahami bahwa masa kerja kontrak mereka per Januari hingga 31 Desember. Setelah itu habis masa kontrak ya berhenti,” tandasnya. (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru