Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bontang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN di Barito Selatan Dilarang Tambah Libur Lebaran

  • Oleh Uriutu
  • 07 Juni 2018 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan dilarang memperpanjang waktu libur Hari Raya. 

Sekretaris Daerah Barsel, Edi Kristianto mengatakan, larangan itu berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.

Berdasarkan surat keputusan itu yang ditindaklanjuti dengan edaran Bupati Barsel, hari libur dan cuti bersama selama 10 hari mulai dari tanggal 11-20 Juni 2018.

“Pada tanggal 21 Juni 2018 mendatang semua ASN kembali masuk kerja,” ucap dia.

Ia berharap kepada ASN dapat memanfaatkan cuti/libur bersama ini. Hal tersebut merupakan toleransi yang diberikan Pemerintah untuk berkunjung ke tempat sanak keluarga.

Dirinya menagaskan, ASN dilarang memperpanjang waktu liburnya. Kecuali ada hal-hal yang bersifat tak terduga, itupun harus izin dulu. Jika melanggar sanksi telah menunggu. 

Sanksi juga berlaku tidak hanya bagi ASN atau staf namun juga kepada seluruh kepala SOPD yang terindikasi melindungi bawahannya.

“ASN yang menambah liburnya tanpa alasan yang jelas akan kita tindak sesuai PP 53 Tahun 2010. Hal ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-2)

Berita Terbaru