Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Manado Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dishub Kotim Larang Sopir Positif Narkoba Bawa Kendaraan

  • Oleh Naco
  • 08 Juni 2018 - 14:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, melarang keras para sopir angkutan maupun penumpang membawa kendaraan di bawah pengaruh narkoba atau minuman keras.

Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Fadliannor mengatakan hal tersebut berdasarkan hasil tes kesehatan sopir angkutan dan travel oleh petugas gabungan dari Polres Kotim, Dishub dan Dinas Kesehatan. Ada lima orang yang dinyatakan positif narkoba, sopir dan kenek.

"Kita ingatkan yang positif narkoba dilarang membawa kendaraan," kata Fadliannor, Jumat (8/6/2018).

Pengguna obat terlarang sangat berbahaya membawa kendaraan. Sebab, rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Sementara sopir dan kenek angkutan yang positif narkoba, diserahkan penanganannya ke Polres Kotim.

"Untuk yang positif gunakan narkoba tindak lanjutnya kami serahkan ke pihak kepolisian," tandas Fadliannor.

Tes kesehatan maupun narkoba bagi para sopir akan kembali dilanjutkan pada Sabtu (9/6/2018) besok hingga hari H puncak arus mudik lebaran.(NACO/B-11)

Berita Terbaru