Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bima Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Bukti Atas Laporan Tanah di Pelita Barat

  • Oleh Naco
  • 08 Juni 2018 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rantau S melaporkan Sakiah ke Polres Kotim atas kasus pertanahan di Pelita Barat. Hal itu juga didasari pengakuan Sakiah di Pengadilan Negeri Sampit dalam gugatan perdata Antoni Yapy. Sakiah menyatakan tidak bisa tanda tangan dan hanya cap jempol saja.

Dari itu, Rantau S melaporkannya atas adanya kwitansi yang ditandatangani Sakiah menjual tanah itu kepada Jiu Liong yang dibubuhi tanda tangannya. Oleh Jiu Liong tanah itu dialihkan kembali kepada Antoni Yapy.

Alasan itu, Rantau melaporkan Sakiah setelah terlebih dahulu dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan di atas sertifikat SHM Nomor 2723 atas nama Sakiah.

Sebagai pembuktian laporan itu Rantau melampirkan foto kopi KTP dirinya, surat dari Polres Kotim, panggilan dari Pengadilan Negeri Sampit atas gugatan perdata yang dilayangkan Antoni Yapy kepada Parianata dam Rantau.

Serta fotokopi sertifikat atas nama Sakiah, pernyataan tanah atas nama Sakiah, kwitansi untuk pembayaran tanah itu dari Jiu Liong dan putusan Pengadilan Negeri Sampit.

"Kami berharap laporan kami ini ditindaklanjuti karena jelas dugaan pemalsuannya itu. Sesuai dari fakta persidangan perdata lalu, dan itu tertuang dalam amar putusan hakim," tandasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru