Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada Surat Kemendagri untuk Musyawarah, DPRD Kalteng Tetap Gelar Paripurna Hak Interpelasi

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 08 Juni 2018 - 15:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melayangkan surat terkait polemik Pergub Kalteng. Tetapi, kalangan DPRD Kalteng tetap menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman hak interpelasi, Jumat (8/6/2018).

Padahal sebelumnya, beberapa di antara mereka sudah berucap akan menunggu dan menyandarkan apapun hasil kesimpulan dan penjelasan dari Mendagri. Apabila tidak ditemukan pelanggaran yang strategis, maka dengan sendirinya tidak akan berlanjut ke interpelasi.

Ternyata, surat Kemendagri bernomor 161.1/3533/SJ tertanggal 6 Juni 2018 itu berisi penjelasan terkait apa yang dipersoalkan anggota DPRD Kalteng, yaitu perihal penjelasan terkait hak keuangan DPRD dan tenaga kontrak. 

Surat yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo itu memberikan penjelasan beberapa hal, pun diakhiri dengan arahan agar hendaknya penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah antara Gubernur dan DPRD, bukan dengan interpelasi.

Antara lain menjelaskan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi (Perda) Kalteng Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng.

"Mengatur bahwa (a) Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon," tulis surat tersebut.

"(b) Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan operasional kendaraan dinas jabatan," sambungnya.

Sebagai pelaksanaan Pasal 17 ayat (5) Perda Nomor 4 Tahun 2017 telah ditetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 33 Tahun 2017 pada 28 September 2017 yang substansinya antara lain terkait dengan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bertentangan dengan PP Nomor 1B Tahun 2017 dan Perda Nomor 4 Tahun 2017.

"Yaitu (a) Penentuan besaran tunjangan perumahan masih membiayai komponen listrik, telepon, internet, air, TV Kabel, biaya penyusutan, biaya pemeliharaan, dan biaya lainnya, yang seharusnya tidak termasuk dalam komponen perhitungan besaran tunjangan perumahan," terang Hadi Prabowo.

"Kemudian untuk penentuan besaran tunjangan transportasi masih membiayai komponen sopir, biaya operasional, maintenance, yang seharusnya tidak termasuk dalam komponen perhitungan besaran tunjangan transportasi," bebernya.

Berita Terbaru