Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Dilarang Mudik Gunakan Kendaraan Dinas 

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 08 Juni 2018 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilarang membawa mobil dinas untuk bepergian keluar kota dan juga mudik keluar daerah. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan dan lainnya. 

"Saya tidak berikan izin kepada ASN membawa mobil dinas untuk mudik ataupun keluar daerah," kata Bupati Kotim Supian Hadi, Jumat (8/6/2018). 

Dia menerangkan larangan membawa mobil dinas untuk mudik dikarenakan khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti kecelakaan, kerusakan mesin dan musibah lainnya. 

Jika terjadi, itu akan memengaruhi pekerjaan di lingkungan Pemkab Kotim. Karena ada kerusakan mobil dinas, jadi tidak bisa digunakan. 

"Memang bisa diperbaiki, namun membutuhkan waktu. Sehingga lebih baik tidak diperbolehkan sama sekali mudik menggunakan mobil dinas," kata Supian. 

Dirinya juga mengatakan bahwa libur lebaran tahun ini lebih panjang daripada tahun-tahun sebelumnya. Bagi ASN yang tanah kelahirannya di luar daerah memanfaatkan momen tersebut untuk berlibur dan mudik keluar kota. 

"Kalau masih ada yang nekat, maka nantinya bisa diberikan sanksi kepada yang bersangkutan," tegas Supian. (MUHAMMAD HAMIM/B-11) 

Berita Terbaru