Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru Tujuh Hari Bebas, Yohanes Kembali Masuk Jeruji Besi

  • Oleh Ramadani
  • 09 Juni 2018 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Dinginnya jeruji besi tak membuat Yohanes Canisius (21) kapok. Yohanes yang baru tujuh hari bebas kembali masuk ke dalam jeruji besi lantaran mencoba mencuri ponsel.

Akibat perbuatannya tersebut, kini warga Hajak, Kecamatan Teweh Baru itu harus mendekam di kamar tahanan Polres Barito Utara.

Kapolres Barito Utara,  AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Samsul Bahri, Sabtu (9/6/2018) mengatakan, pada Jumat (8/6/2018) sekitar pukil 21.00 WIB, di Jalan Pramuka, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah telah terjadi peristiwa pencurian yang dilakukan oleh Yohanes.

Modus operandi Yohanes dengan mengambil ponsel milik Noor Arifin dari boks sepeda motor yang diparkir tidak jauh dari korban yang membeli buah.

Mengetahui ponsel miliknya diambil oleh pelaku, korban mengejar pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Mio 125 tanpa pelat nomor.

"Yohanes Canisius merupakan residivis jambret dan baru keluar dari LP Kelas IIB Muara Teweh tujuh hari yang lalu, serta masih dalam Cuti Bersyarat" ujar Samsul kepada Borneonews.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya Yohanes berhasil ditangkap di Jalan Beringin, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah beserta barang bukti ponsel milik Korban. "Kemudian tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polres Barito Utara," jelas Kasat Reskrim.

Terhadap tersangka, akan dikenakan pasal 363 KUHP. "Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel merk Oppo A37 warna gold dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 warna hitam silver tanpa TNKB." pungkasnya. (RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru