Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kendal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Pendapat Pengamat Hukum dan Sosial soal Dugaan Pelecehan Kabupaten Kotim

  • Oleh Naco
  • 13 Juni 2018 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Proses hukum bagi pemilik akun facebook Pryianto Geger yang diduga melecehkan Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan langkah yang tepat. Ia diduga melecehkan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan menyebutnya sebagai kota munafik.

"Kalau dari kacamata saya dengan dilaporkan dan diproses secara hukum terduga pelecehan terhadap Kabupaten Kotim langkah yang tepat. Agar siapa saja yang menggunakan media sosial tidak sembarangan lagi," kata Agung Adisetiono, pengamat hukum dan sosial di Kotim, Rabu (13/6/2018).

Masalah semacam ini, lanjut praktisi hukum di Kotim tersebut, harus memberikan pelajaran kepada siapa saja agar bisa bermedia sosial dengan cerdas tanpa harus menyinggung atau bahkan melecehkan pihak lain. 

"Pengguna media sosial itu jangan sampai melanggar Pasal 26 atau Pasal 27 yang tertuang dalam UU ITE karena di situ sangat jelas ancaman dan apa yang diatur," tegas Agung.

Adanya perbedaan pendapat di satu sisi ada pihak yang ingin kasus itu diproses dan di sisi lain dihentikan merupakan hal wajar. Namun sudah jadi tugas aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. 

Soal terbukti atau tidak, semua itu tergantung dari pada alat bukti. "Kita hormati apabila terjadi perbedaan pendapat, ada yang setuju dilaporkan dan tidak setuju dilaporkan. Pada prinsipnya kalau secara pribadi ya saya setuju dilaporkan karena ini pembelajaran yang berharga bagi masyarakat luas agar tidak ada yang main-main," tandas pengacara muda di Kotim tersebut. (NACO/B-2)

Berita Terbaru