Aplikasi Pilkada Berbasis Web & Mobile Apps

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Jumlah Narapidana se Kalteng Diusulkan Terima Remisi Lebaran

  • Oleh Budi Yulianto
  • 14 Juni 2018 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ribuan narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) se Kalimantan Tengah diusulkan menerima remisi lebaran.

Informasi yang diperoleh borneonews.co.id dari Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, total narapidana yang diusulkan menerima remisi itu berjumlah 1.467 orang.

Rinciannya adalah Lapas Kelas II A Palangka Raya mengusulkan 329 narapidana, Lapas Kelas II B Pangkalan Bun 184, Lapas Kelas II B Muara Teweh 141, Lapas Kelas II B Sampit 312, Lapas Kelas II Narkotika Kasongan 125 dan LPKA Kelas II Palangka Raya sebanyak enam orang.

Kemudian Lapas Perempuan Kelas II A Palangka Raya sebanyak 25 orang, Rutan Kelas II A Palangka Raya sebanyak 112 orang, Rutan Kelas II B Kapuas 90 orang, Rutan Kelas II B Buntok 67 orang dan Rutan Kelas B Tamiang Layang sebanyak 76 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 narapidana diusulkan mendapat remisi langsung bebas. Semua tersebar di enam UPT di Kalteng.

Di antaranya Lapas Kelas II B Muara Teweh satu orang, Lapas Kelas B Sampit sebanyak 11 orang, LPKA Kelas II Palangka Raya satu orang, Rutan Kelas II A Palangka Raya tiga orang, Rutan Kelas II B Kapuas empat orang dan Rutan Kelas II B Tamiang Layang satu orang.

Jumlah ini baru yang diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah berikut dilanjutkan ke pusat. Saat ini, masih menunggu persetujuan.

Rencananya, akan diumumkan hari ini jumlah pasti yang menerima remisi lebaran karena besok setiap UPT akan mengumumkan ke narapidana yang memperoleh remisi tersebut. (BUDI YULIANTO/B-2)

Berita Terbaru