Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ringkus Pemuda Pembawa Sabu

  • Oleh Ramadani
  • 14 Juni 2018 - 14:46 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh– Jajaran Polres Barito Utara meringkus seorang pemuda berusia 21 tahun yakni IL alias Ma bin Har, warga Desa Pendreh, RT 2, Kecamatan Teweh Tengah, sekitar pukul 01.30 WIB, Kamis (14/6/2018).

IL ditangkap lantaran kedapatan membawa sabu beserta alat isap dan barang yang ada kaitannya dengan narkoba di depan sebuah warung di Jalan Tumenggung Suropati, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara AKP Tugiyo mengungkapkan, sekitar pukul 01.30, pada saat anggota Buser Satreskrim di Jalan Tumenggung Suropati, melihat gelagat mencurigakan seorang pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor.

Kemudian, polisi mendatangi IL dan menggeledah badan dan barang bawaannya berupa tas. Setelah digeledah ditemukan alat isap sabu, sedang pada dompet di sakunya ditemukan satu paket kecil sabu dan barang bukti lainnya.

“Anggota Satreskrim menghubungi anggota Satnarkoba kemudian barang bukti dan tersangka IL diamankan ke Kantor Satresnarkoba utk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Tugiyo.

Dari tangan IL, diamankan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,30 gram, enam lembar plastik klip kosong, satu buah pipet kaca, satu buah tas kecil warna merah, satu buah dompet kecil warna merah merah muda, satu buah dompet kulit warna cokelat, tiga buah potongan sedotan plastik putih, satu buah sendok takar sabu, satu buah tutip alat isap sabu, satu buah korek api, dan  uang tunai sebesar Rp62 ribu.

“Mail dijerat Pasar 112, Ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru