Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Selayar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penetapan Zakat Fitrah Disesuaikan dengan Harga Beras Dikonsumsi

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 14 Juni 2018 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Penetapan nilai zakat fitrah di Kabupaten Kapuas disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi. Keputusan ini berdasarkan rapat Dinas Perdagangan, Baznas, MUI kecamatan, dan lembaga terkait lainnya.

"Zakat fitrah menurut syariat Islam sekitar 3,5 liter atau 2,5 kilogram. Untuk harga satuan beras yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat Kabupaten Kapuas seperti Rojo Lele seharga Rp35 ribu per 2,5 kilogram atau beras Siam Mayang Rp33 ribu per 2,5 kilogram," kata Ketua Badan Amil Zakat Masjid Nurul Iman Romawi Hadi, Kamis (14/6/2018).

Kemudian, beras Siam Unus seharga Rp28 ribu per 2,5 kilogram, dan beras dolog Rp23 ribu per 2,5 kilogram. Nantinya zakat akan dibagikan kepada anak yatim piatu, janda, fakir, miskin, mualaf, dan lainnya.

"Untuk yang jauh dari Kota Kuala Kapuas agar dapat menyesuaikan dengan harga (beras) setempat yang biasa dikonsumsi masyarakat. Waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah mulai dari terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga dekat waktu pelaksanaan salat ied,"ucapnya.

Selain itu, waktu yang dibolehkan untuk membayar zakat fitrah itu satu atau dua hari sebelum dimulainya salat ied. (SARJITO/B-3)

Berita Terbaru