Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

10 WBP Lapas Sampit Terima RK II, Dua Orang Jalani Subsider Lantaran Tak Bayar Denda

  • Oleh Naco
  • 15 Juni 2018 - 14:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 10 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi khusus (RK) II.

Adapun total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi sebanyak 289 orang.

"10 orang langsung bebas. Sementara sisanya mendapatkan RK I," kata Kelapa Lapas Sampit M Khaeron melalui Kasubsi Administrasi dam Registrasi Agus Ardianto, Jumat (15/6/2018).

Agus menambahkan, dari 10 orang yang mendapatkan RK II itu, delapan di antaranya langsung menghirup udara bebas. Sedangkan dua sisanya masih menjalani masa pidana karena tidak bisa membayar subsider atau denda yang dibebankan.

"Dua warga binaan pemasyarakat yang mendapat RK II menjalani subsider," tegas Agus.

Remisi diserahkan langsung kepada napi setekah SK dibacakan pihak Lapas usai Salat Idul Fitri di Masjid Lapas Sampit.

Napi yang dapat RK I napi yang setelah dapat remisi tetap menjalani sisa pidana. Sementara RK II napi yang setelah dapat remisi langsung dinyatakan bebas.

Napi yang mendapatkan remisi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan dari melalui pengusulan Lapas. Adapun syaratnya beragama Islam, sudah jalani masa pidana enam bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti kegiatan pembinaan di lapas. (NACO/B-11)

Berita Terbaru