Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kendaraan Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang

  • Oleh Heriyadi
  • 16 Juni 2018 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamandau meminta kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dan Satuan lalulintas Polres setempat melarang kendaraan bak terbuka mengangkut penumpang.

"Kalau ada yang mengangkut penumpang pakai pikap atau truk yang baknya terbuka agar langsung ditindak. Tidak ada lagi kebijaksanaan, karena ini menyangkut keselamatan manusia. Truk maupun pikap bukan untuk mengangkut manusia, sesuai aturan dan undang-undang itu tidak boleh," tegas anggota DPRD Lamandau Budi Rahmat, baru-baru ini.

Budi menambahkan, pihak Kepolisian dan Diskominfo jangan memberikan toleransi penggunaan kendaraan bak terbuka yang dipakai untuk mengangkut orang. Ini harus dilakukan penahanan fisik kendaraan dan surat-suratnya dalam rangka penegakan hukum.

Kendaraan terbuka hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang. "Sedangkan manusia jika ingin mudik sudah disediakan angkutan khusus yakni bus, angkot dan lainnya," ungkap Politisi Partai PDI Perjuangan ini.

Selain itu, ujar Budi, tidak hanya truk bak terbuka dilarang mengangkut manusia, mobil travel juga jangan mengangkut penumpang melebihi kapasitas.

Sementara itu, Kapolres Lamandau AKBP Andika K Wiratama melalui Kasatlantas Iptu Beno Hertanto mengatakan, pihaknya juga melarang penggunaan mobil bak terbuka sebagai angkutan mudik. Karena sesuai peruntukkan dan spesifikasinya, mobil bak dirancang hanya untuk membawa barang dan sangat membahayakan jika digunakan untuk mengangkut pemudik. (HERIYADI/PP/B-2)

Berita Terbaru