Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Desa Kujan Kesulitan Cairkan Dana Desa

  • Oleh Heriyadi
  • 16 Juni 2018 - 07:00 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Des Kujan kesulitan untuk mencairkan dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), dan Dana Bagi Hasil Pajak Retribusi (DBHPR).

Pasalnya, desa itu belum memiliki penjabat sementara (Pjs) Kades setelah Kades Kujan yang tersandung kasus tipikor Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

Penunjukan Pjs Kades masih menunggu salinan petikan putusan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya atas kasus Kades yang tersandung kasus tipikor Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

"Kami belum mengetahui kapan salinan itu akan diterima. Sebab tidak ada aturan mengenai batas waktu pengiriman putusan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya itu," kata Camat Bulik Syaifudin Zuhri, baru-baru ini.

Syaifudin menambahkan, untuk menjalankan roda pemerintahan Desa Kujan agar bisa bersinergi di dalam membangun harus dilakukan penunjukan Pjs Kades. Sebagai dasar untuk mengganti kades itu tentunya harus menunggu salinan petikan putusan dari Pengadilan Negeri yang sampai saat ini belum diterima.

Apabila surat petikan putusan tersebut sudah diterima, maka secepatnya akan dilakukan proses pengganti sebagai Pjs untuk menangani administrasi pemerintahan di desa itu.

Menurut Camat Bulik, informasi yang sampai kepada pihaknya proses perkara korupsi Kades Kujan tersebut sudah divonis oleh hakim selama 1 tahun 6 bulan. Namun sampai dengan saat ini pihak Kecamatan Bulik belum menerima surat petikan putusan tersebut.

Diketahui, Kades Kujan bersama dengan bendahara desa ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lamandau, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Kujan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau tahun anggaran 2014 hingga 2016. (HERIYADI/PP/B-2)

Berita Terbaru