Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Minahasa Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkara Tanah Disdik Kotawaringin Timur Masih Dilengkapi

  • Oleh Naco
  • 16 Juni 2018 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Berkas perkara tanah milik Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan tersangka Jamaludin dan Darmawi masih dilengkapi.

"Masih kita lengkapi berkas perkaranya. Sehingga untuk pelimpahan tahap dua kepada JPU masih belum bisa kita lakukan," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah, Sabtu (16/6/2018).

Pihaknya belum bisa menargetkan kapan merampungkan perkara tersebut. Akan tetapi dipastikan secepatnya diselesaikan. Mengingat perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani bukan itu saja.

"Yang jelas secepatnya kita rampungkan. Mudahan setelah lebaran ini selesai untuk pemberkasan agar cepat kita limpahkan," tukas Hendriansyah.

Apalagi, menurut Hendriansyah, perkara tipikor yang mereka tangani berproses di persidangan semuanya sudah selesai tinggal menunggu perkara tersebut saja dilimpahkan untuk pembuktiannya di persidangan..

Hendriansyah menjelaskan, untuk perkara Jamaludin mantan Kepala BPN Kotim yang mereka tangani ada tiga. Dua diantaranya yakni kasus Tanah Disdik dan IP4T sudah menyeretnya sebagai tersangka bersama petugas ukur Darmawi. 

Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang masih menunggu. Namun kasus itu sudah masuk dalam ranah penyidikan jaksa.(NACO/m)

Berita Terbaru