Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yalimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lelaki Ini Diringkus Anggota Polsek Rungan karena Curi Kabel

  • 18 Juni 2018 - 19:16 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ri alias Ong (40) diamankan polisi karena mencuri kabel di camp PT Bawan Permai Grup di Desa Linau, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Sabtu (16/6/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Gunung Mas AKBP Yudi Yuliadin menyampaikan kronologis kejadian saat pelapor menerima telepon dari Bidu A Jaya tepatnya di camp PT Bawan Permai Grup di Desa Linau Kecamatan Rungan bahwa Rianto sedang menggali  tanah yang berisi kabel tembaga yang berada dekat mesin crusher dengan menggunakan dodos.

Kemudian mendengar berita tersebut pelapor langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Rungan. Atas kejadian tersebut pihak PT Bawan Permai Group mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.

"Modusnya pelaku menggali tanah yang berisi kabel tembaga menggunakan dodos dan memotong kabel tembaga menggunakan gergaji besi," kata terang Yudi.

Atas perbuatannya tersangka Ri dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (EPRA SENTOSA/B-6)

Berita Terbaru